Jakarta - Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR). Namun dengan sejumlah catatan.
Vaksin MR
dari Serum Institute of India (SII) dinyatakan positif mengandung unsur
babi. MUI pun menggelar rapat pleno Komisi Fatwa pada Senin 20 Agustus
2018.
Baca Juga
MUI: Vaksin MR Positif Mengandung Babi, tapi Boleh Digunakan
Alasan MUI Bolehkan Vaksin MR
Bersifat Mubah, MUI Nyatakan Vaksin MR Boleh Lanjut Digunakan
Hasilnya, MUI mengeluarkan fatwa membolehkan penggunaan vaksin MR dari SII karena kondisi keterpaksaan. Sebab, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Apa saja catatan MUI tentang penggunaan vaksin MR dari SII? Simak selengkapnya dalam Infografis berikut
Bahaya Mengindari
Ada
tiga alasan yang membuat penggunaan vaksin MR dibolehkan. Pertama,
kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin
MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten
dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku
jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," kata Sekretaris
Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.
2 dari 3 halaman
Rekomendasi MUI
Imunisasi
vaksin MR sudah dilakukan Dinkes Palembang ke sekolah-sekolah di
Palembang meskipun vaksin MR belum mengantongi sertifikasi halal dari
MUI
MUI
mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama, pemerintah wajib menjamin
ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Kedua, pihak produsen wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan
mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketiga, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai
panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Keempat, pemerintah hendaknya
mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara
berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal
kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal
Comments
Post a Comment